Sunan an-Nasai Hadits 3930 - Keputusan Pertama Allah

Mengapa Urusan Darah Didahulukan di Pengadilan Hari Kiamat?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3930

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ مَا يُقْضَى فِيهِ بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

'Amr bin Syurahbil Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesuatu pertama yang diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah mengenai darah."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menghabisi nyawa manusia adalah pelanggaran tingkat puncak yang tidak ada nilai gantinya secara fisik.
  • Hari pembalasan akan mendahulukan perhitungan pelanggaran mematikan ini agar korban segera mendapat kepuasan rasa keadilan.
  • Kita patut menyadari bahwa seluruh tindak kekerasan tak terselesaikan di dunia akan ditagih telak di kehidupan berikutnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami