Sunan an-Nasai Hadits 3952 - Hukum Qishash, Zina, dan Murtad
Tiga Pelanggaran yang Menghilangkan Perlindungan Nyawa
Sunan an-Nasai : 3952
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3952
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ أَوْ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ أَوْ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَقَّفَهُ زُهَيْرٌ أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا عَمَّارُ أَمَا إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ إِلَّا ثَلَاثَةٌ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ أَوْ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ مَا أُحْصِنَ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak halal darah seorang muslim kecuali seorang laki-laki yang berzina setelah menikah, atau kafir setelah masuk Islam, serta membunuh jiwa."Hadits tersebut dimauqufkan oleh Zuhair.Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain] berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata: [Aisyah] berkata: wahai Ammar, tidakkah engkau mengetahui bahwa tidak halal darah seseorang kecuali karena tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, atau seseorang yang berzina setelah menikah. dan ia menyebutkan hadits.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman qishash atau nyawa dibalas nyawa bertujuan murni untuk menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.
- Pezina yang sudah menikah mendapat hukuman sangat berat karena telah merusak janji suci pernikahan.
- Keluar dari agama Islam merupakan bentuk pengkhianatan terbesar terhadap komitmen keimanan.
