Sunan an-Nasai Hadits 3971 - Hukuman Qishash bagi Perampok Unta Rasulullah
Pelaksanaan Hukuman Qishash untuk Perampok Unta Nabi صلى الله عليه وسلم
Sunan an-Nasai : 3971
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3971
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ قَوْمًا أَغَارُوا عَلَى إِبِلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Hisyam] dari [ayahnya] bahwa beberapa orang telah menyerang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata mereka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memiliki aturan yang sangat kuat terkait perlindungan harta dan jiwa setiap manusia.
- Hukuman pidana dalam Islam dirancang agar seimbang dengan tingkat kebrutalan dari kejahatan yang dilakukan.
- Setiap kejahatan terorganisir yang meresahkan rakyat harus ditindak tegas demi hukum yang berkeadilan.
