Sunan an-Nasai Hadits 4003 - Larangan Membunuh Penghina Pemimpin
Keistimewaan Rasulullah dan Larangan Main Hakim Sendiri
Sunan an-Nasai : 4003
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4003
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ مُعَاذٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ تَوْبَةَ الْعَنْبَرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُدَامَةَ بْنِ عَنَزَةَ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ أَغْلَظَ رَجُلٌ لِأَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ فَقُلْتُ أَقْتُلُهُ فَانْتَهَرَنِي وَقَالَ لَيْسَ هَذَا لِأَحَدٍ بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Abu Barzah Al Aslami Diriwayatkan dari:
Seseorang berbuat kasar kepada [Abu Bakar Ash Shiddiq] kemudian saya mengatakan kepadanya: "apakah boleh saya membunuhnya?" Lalu ia mencegahku dan berkata: "Hal ini bukan hak bagi seseorang setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pemimpin wajib mencontoh kesabaran dalam menghadapi celaan lisan dari masyarakatnya.
- Umat Islam tidak boleh melakukan pembunuhan hanya karena alasan hinaan pribadi secara sepihak.
- Hukuman pidana mati atas dasar celaan merupakan keistimewaan yang hanya khusus berlaku bagi Rasulullah.
