Sunan an-Nasai Hadits 4019 - Hukum Mempertahankan Harta

Hukum Mempertahankan Harta dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4019

أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْهُذَيْلِ قَالَ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا سُعَيْرُ بْنُ الْخِمْسِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَسَنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh mempertahankan hartanya maka ia adalah syahid."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memberikan hak kepada setiap muslim untuk melindungi dan mempertahankan harta benda miliknya dari niat jahat orang lain.
  • Seseorang yang terbunuh dalam usahanya melawan perampok atau pihak yang merampas hartanya akan mendapatkan pahala syahid.
  • Harta yang diperoleh secara halal memiliki kedudukan yang suci sehingga nyawa pun diizinkan untuk dipertaruhkan demi membelanya.
  • Hadits ini menanamkan sifat berani pada diri seorang muslim agar tidak mudah menyerah terhadap tindak kejahatan atau kezaliman.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami