Sunan an-Nasai Hadits 4020 - Syahid Melawan Kezaliman
Syahid Saat Membela Harta dari Rampasan
Sunan an-Nasai : 4020
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4020
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَسَنٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ طَلْحَةَ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أُرِيدَ مَالُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَقَاتَلَ فَقُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ هَذَا خَطَأٌ وَالصَّوَابُ حَدِيثُ سُعَيْرِ بْنِ الْخِمْسِ
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang hartanya dikehendaki tanpa hak, kemudian ia mempertahankan dan terbunuh maka ia adalah syahid." Hal ini adalah salah dan yang benar adalah hadits Su'air bin Al Khims.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengambil harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan atau tanpa hak adalah perbuatan yang dilarang keras oleh Islam.
- Seorang muslim dibenarkan untuk memberikan perlawanan fisik apabila ada pihak yang mencoba merebut hartanya secara paksa.
- Gugur saat berusaha keras menggagalkan aksi kejahatan atas harta pribadi akan diganjar dengan derajat syahid di akhirat.
- Ketelitian para ulama dalam mengoreksi jalur sanad hadits membuktikan bahwa ajaran Islam sangat terjaga keasliannya.
