Sunan an-Nasai Hadits 4024 - Berani Menjaga Hak Milik Harta
Kemuliaan Besar Saat Menjaga Harta Pribadi
Sunan an-Nasai : 4024
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4024
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُؤَمَّلُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Nashr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Muammal] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [ayahnya] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh mempertahankan hartanya maka ia adalah syahid."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mendidik umatnya untuk tidak bersikap penakut ketika menghadapi orang yang ingin merampas hartanya.
- Barangsiapa yang gugur di tangan penjahat demi melindungi barang miliknya akan mendapatkan keutamaan mati syahid.
- Membela hak dan kepemilikan pribadi merupakan salah satu bentuk ibadah yang bernilai tinggi di akhirat.
- Allah memberikan jaminan kedamaian abadi bagi mereka yang kehilangan nyawa karena mempertahankan hal yang benar.
