Sunan an-Nasai Hadits 4023 - Berperang Demi Membela Harta
Berperang Mempertahankan Harta Dianjar Syahid
Sunan an-Nasai : 4023
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4023
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَاتَلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Sa'id bin Zaid Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Abdah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barang siapa yang berperang mempertahankan hartanya maka ia adalah syahid."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berani mengangkat senjata atau melawan secara fisik untuk membela harta dari perampok adalah hal yang diperbolehkan.
- Istilah syahid berlaku bagi pahlawan keluarga yang tewas saat berusaha menggagalkan niat buruk pencuri.
- Agama melarang keras tindakan perampasan dan memberikan penghargaan bagi siapa saja yang berani menghentikannya.
- Mengorbankan nyawa untuk mempertahankan harta yang halal bukanlah perbuatan yang disalahkan dalam ajaran agama.
