Sunan an-Nasai Hadits 4022 - Kedudukan Syuhada Membela Harta
Kedudukan Syuhada Bagi Pembela Harta Pribadi
Sunan an-Nasai : 4022
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4022
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَقُتَيْبَةُ وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ قَالَا أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Sa'id bin Zaid Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Qutaibah], lafazhnya adalah lafazh Ishaq, mereka berdua mengatakan: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Thalhah bin Abdullah bin 'Auf] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barang siapa yang terbunuh mempertahankan hartanya maka ia adalah syahid."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap muslim didorong untuk bersikap berani mempertahankan hartanya ketika ada ancaman perampokan.
- Kematian akibat diserang saat berupaya melindungi harta benda dikategorikan sebagai kematian yang syahid.
- Islam tidak memandang remeh nilai harta benda, melainkan menganggapnya sebagai hal yang patut diperjuangkan.
- Mendapatkan ganjaran syahid adalah bentuk kasih sayang Allah bagi mereka yang gugur demi melawan kebatilan.
