Sunan an-Nasai Hadits 4029 - Bahaya Mengangkat Pedang Terhadap Muslim
Bahaya Mengangkat Pedang Secara Sembarangan
Sunan an-Nasai : 4029
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4029
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَهَرَ سَيْفَهُ ثُمَّ وَضَعَهُ فَدَمُهُ هَدَرٌ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَلَمْ يَرْفَعْهُ
Ibnu Zubair Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:"Barangsiapa yang memperlihatkan pedangnya lalu ia meletakkannya maka darahnya sia-sia."Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq] dengan sanad seperti ini namun ia tidak memarfu'kannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang keras umatnya untuk sembarangan memamerkan atau menghunus senjata tajam kepada orang lain.
- Seseorang yang menggunakan senjata untuk menyerang akan kehilangan hak perlindungan atas nyawanya sendiri jika ia terbunuh.
- Darah yang sia-sia berarti pelaku tidak berhak mendapatkan pembelaan hukum Islam karena dia sendiri yang memulai kejahatan.
- Hadits ini menjadi peringatan agar kita tidak main-main dengan alat berbahaya dalam menyelesaikan sebuah masalah.
