Sunan an-Nasai Hadits 4030 - Menghunus Senjata Tanpa Alasan

Konsekuensi Menghunus Senjata Kepada Sesama

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4030

أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ مَنْ رَفَعَ السِّلَاحَ ثُمَّ وَضَعَهُ فَدَمُهُ هَدَرٌ

Ibnu Zubair Diriwayatkan dari:

Barangsiapa yang mengangkat senjata kemudian meletakkannya maka darahnya sia-sia.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tindakan mengangkat senjata untuk menyerang orang lain secara otomatis akan menggugurkan hak perlindungan atas nyawa pelakunya.
  • Islam menjamin keamanan masyarakat dengan memberikan hukuman tegas berupa hilangnya qisas bagi penyerang yang terbunuh.
  • Menakut-nakuti atau mengancam keselamatan sesama manusia adalah sebuah kejahatan besar yang tidak ditolerir.
  • Setiap muslim wajib menahan diri dari tindakan yang bisa memancing perkelahian berdarah atau pembunuhan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami