Sunan an-Nasai Hadits 4030 - Menghunus Senjata Tanpa Alasan
Konsekuensi Menghunus Senjata Kepada Sesama
Sunan an-Nasai : 4030
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4030
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ مَنْ رَفَعَ السِّلَاحَ ثُمَّ وَضَعَهُ فَدَمُهُ هَدَرٌ
Ibnu Zubair Diriwayatkan dari:
Barangsiapa yang mengangkat senjata kemudian meletakkannya maka darahnya sia-sia.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tindakan mengangkat senjata untuk menyerang orang lain secara otomatis akan menggugurkan hak perlindungan atas nyawa pelakunya.
- Islam menjamin keamanan masyarakat dengan memberikan hukuman tegas berupa hilangnya qisas bagi penyerang yang terbunuh.
- Menakut-nakuti atau mengancam keselamatan sesama manusia adalah sebuah kejahatan besar yang tidak ditolerir.
- Setiap muslim wajib menahan diri dari tindakan yang bisa memancing perkelahian berdarah atau pembunuhan.
