Sunan an-Nasai Hadits 4031 - Larangan Mengarahkan Senjata
Larangan Keras Mengarahkan Senjata ke Sesama Muslim
Sunan an-Nasai : 4031
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4031
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَأُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ وَيُونُسُ بْنُ يَزِيدَ أَنَّ نَافِعًا أَخْبَرَهُمْ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Malik] dan [Abdullah bin Umar], [Usamah bin Zaid], dan [Yunus bin Yazid] bahwa [Nafi'] telah mengabarkan kepada mereka dari [Abdullah bin Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mengarahkan senjata kepada kami maka ia bukan dari golongan kami."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengarahkan atau menodongkan senjata kepada sesama muslim adalah dosa besar yang sangat dibenci oleh Rasulullah.
- Ancaman 'bukan dari golongan kami' membuktikan bahwa menakut-nakuti saudara seiman sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
- Setiap umat Islam wajib saling menjaga keselamatan fisik dan menghindari candaan yang menggunakan alat berbahaya.
- Kehormatan seorang muslim sangat terlihat dari kemampuannya untuk menahan diri dari perbuatan yang merugikan orang lain.
