Sunan an-Nasai Hadits 4059 - Larangan Saling Membunuh Sesama Muslim
Peringatan Rasulullah: Jangan Saling Membunuh Sesama Muslim
Sunan an-Nasai : 4059
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4059
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أُلْفِيَنَّكُمْ تَرْجِعُونَ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ لَا يُؤْخَذُ الرَّجُلُ بِجَرِيرَةِ أَبِيهِ وَلَا بِجَرِيرَةِ أَخِيهِ هَذَا الصَّوَابُ
Masruq Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh jangan sampai aku mendapati kalian kembali kafir setelahku, sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, tidaklah seseorang menanggung kejahatan ayahnya serta kejahatan saudaranya."ini yang benar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Saling menyerang dan membunuh sesama muslim adalah perbuatan yang sangat dibenci dan menyerupai sifat kekufuran.
- Umat Islam wajib menjaga nyawa dan kerukunan saudara seimannya setelah wafatnya Rasulullah.
- Setiap manusia hanya menanggung dosa dari perbuatannya sendiri, bukan dosa ayah atau saudaranya.
