Sunan an-Nasai Hadits 4064 - Hak Harta Rampasan Kerabat Nabi

Penjelasan Ibnu Abbas tentang Saham Kaum Kerabat Nabi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4064

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَمَّالُ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ أَنَّ نَجْدَةَ الْحَرُورِيَّ حِينَ خَرَجَ فِي فِتْنَةِ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَرْسَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ سَهْمِ ذِي الْقُرْبَى لِمَنْ تُرَاهُ قَالَ هُوَ لَنَا لِقُرْبَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُمْ وَقَدْ كَانَ عُمَرُ عَرَضَ عَلَيْنَا شَيْئًا رَأَيْنَاهُ دُونَ حَقِّنَا فَأَبَيْنَا أَنْ نَقْبَلَهُ وَكَانَ الَّذِي عَرَضَ عَلَيْهِمْ أَنْ يُعِينَ نَاكِحَهُمْ وَيَقْضِيَ عَنْ غَارِمِهِمْ وَيُعْطِيَ فَقِيرَهُمْ وَأَبَى أَنْ يَزِيدَهُمْ عَلَى ذَلِكَ

Harun bin Abdullah Al Hammal Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Hammal], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Yazid bin Hurmuz] bahwa Najdah Al Haruri ketika ia keluar di saat terjadi fitnah mengenai Ibnu Az Zubair mengirimkan utusan kepada [Ibnu Abbas] bertanya kepadanya mengenai saham kaum kerabat, untuk siapakah saham tersebut?Ia berkata: saham tersebut untuk kami, untuk kerabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membaginya untuk mereka, Umar pernah menawarkan kepada kami sesuatu yang kami lihat bukan sebagai hak kami, kemudian kami menolak untuk menerimanya. Dan sesuatu yang ia tawarkan kepada mereka adalah ia membantu orang yang menikah diantara mereka, dan membayar hutang orang yang berhutang diantara mereka, memberikan kepada orang fakir diantara mereka. Dan ia menolak untuk memberikan tambahan kepada mereka melebihi hal itu.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kerabat Rasulullah memiliki hak khusus yang diatur dalam pembagian harta Fai' dan Khumus.
  • Bolehnya bertanya kepada ulama atau sahabat yang lebih berilmu tentang hukum agama, seperti yang dilakukan Najdah kepada Ibnu Abbas.
  • Seseorang berhak menolak sebuah pemberian jika pemberian tersebut dirasa tidak sesuai dengan hak yang sebenarnya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami