Sunan an-Nasai Hadits 4112 - Hukum Menerima Bai'at dari Anak Kecil
Hadits Tentang Penolakan Bai'at dari Seorang Anak Kecil
Sunan an-Nasai : 4112
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4112
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَّامٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُونُسَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ عَمَّارٍ عَنْ الْهِرْمَاسِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ مَدَدْتُ يَدِي إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا غُلَامٌ لِيُبَايِعَنِي فَلَمْ يُبَايِعْنِي
Al Hirmas bin Ziyad Diriwayatkan dari:
Saya mengulurkan tanganku kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ketika itu saya adalah seorang anak kecil, agar saya membai'at beliau namun beliau tidak menerimaku.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anak kecil yang belum baligh tidak dibebankan kewajiban dan tanggung jawab hukum sebagaimana orang dewasa.
- Syarat sahnya sebuah perjanjian agama adalah pelakunya sudah memiliki pemikiran yang matang.
- Nabi mendidik umatnya agar melakukan kesepakatan secara proporsional sesuai dengan kapasitas orangnya.
