Sunan an-Nasai Hadits 4113 - Kebijaksanaan Rasulullah Menerima Bai'at Budak
Sikap Rasulullah Terhadap Bai'at Hijrah Seorang Budak
Sunan an-Nasai : 4113
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4113
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ جَاءَ عَبْدٌ فَبَايَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْهِجْرَةِ وَلَا يَشْعُرُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ عَبْدٌ فَجَاءَ سَيِّدُهُ يُرِيدُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعْنِيهِ فَاشْتَرَاهُ بِعَبْدَيْنِ أَسْوَدَيْنِ ثُمَّ لَمْ يُبَايِعْ أَحَدًا حَتَّى يَسْأَلَهُ أَعَبْدٌ هُوَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Telah datang seorang budak kemudian ia membai'at Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berhijrah dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak merasakan bahwa ia adalah budak kemudian tuannya datang hendak mengambilnya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Juallah ia kepadaku." Kemudian beliau membelinya dengan dua budak hitam. Kemudian beliau tidak membai'at seseorang hingga bertanya kepadanya apakah ia seorang budak?
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang pemimpin hendaknya bersikap adil dengan tetap menghormati hak kepemilikan orang lain.
- Tindakan mulia Nabi yang lebih memilih untuk membebaskan seseorang demi kelancaran ibadahnya.
- Pentingnya melakukan verifikasi latar belakang seseorang sebelum menjalin perjanjian yang sifatnya mengikat.
