Sunan an-Nasai Hadits 4152 - Kurban Tahunan dan Atirah di Awal Islam
Anjuran Menyembelih Kurban dan 'Atirah (Sebelum Dihapus)
Sunan an-Nasai : 4152
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4152
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ وَهُوَ ابْنُ مُعَاذٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَمْلَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا مِخْنَفُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ وُقُوفٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أَضْحَاةً وَعَتِيرَةً قَالَ مُعَاذٌ كَانَ ابْنُ عَوْنٍ يَعْتِرُ أَبْصَرَتْهُ عَيْنِي فِي رَجَبٍ
Mikhnaf bin Sulaim Diriwayatkan dari:
Ketika kami sedang berdiri bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Arafah, beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya ahli bait pada setiap tahun menyembelih kurban dan sembelihan pada bulan Rajab." Mu'adz berkata: Ibnu 'Aun pernah menyembelih pada bulan Rajab dan saya melihat dengan kedua mataku.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyembelih hewan kurban setiap tahun di bulan Dzulhijjah adalah amalan yang sangat dianjurkan bagi keluarga Muslim.
- Proses penetapan hukum dalam Islam ada kalanya dilakukan secara bertahap, seperti anjuran 'Atirah yang kemudian dihapuskan.
- Umat Islam saat ini berpegang pada hukum terakhir, yakni tidak ada lagi anjuran khusus untuk menyembelih 'Atirah di bulan Rajab.
