Sunan an-Nasai Hadits 4163 - Batas Haram Bangkai

Mengelola Barang Sedekah: Hukum Kulit Bangkai Hewan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4163

أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي عَنْ ابْنِ أَبِي حَبِيبٍ يَعْنِي يَزِيدَ عَنْ حَفْصِ بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ قَالَ أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةً مَيِّتَةً لِمَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ وَكَانَتْ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ لَوْ نَزَعُوا جِلْدَهَا فَانْتَفَعُوا بِهِ قَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حُرِّمَ أَكْلُهَا

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kambing yang telah mati milik budak wanita Maimunah, kambing tersebut berasal dari kambing sedekah. Kemudian beliau bersabda: "Seandainya mereka mengambil kulit kemudian memanfaatkannya." Mereka berkata: sesungguhnya itu adalah bangkai. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan hanya memakannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan memakan bangkai adalah harga mati dalam hukum Islam.
  • Diperbolehkan mengambil kulit bangkai hewan untuk diubah menjadi barang yang berguna.
  • Seorang muslim tidak boleh bersikap mubazir, termasuk dalam menyikapi hewan yang sudah mati.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami