Sunan an-Nasai Hadits 4164 - Menikmati Kulit Hewan
Dorongan Rasulullah untuk Menikmati Manfaat Kulit Bangkai
Sunan an-Nasai : 4164
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4164
أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ الْقَطَّانُ الرَّقِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ مُنْذُ حِينٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَتْنِي مَيْمُونَةُ أَنَّ شَاةً مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَّا دَفَعْتُمْ إِهَابَهَا فَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ
Maimunah Diriwayatkan dari:
Terdapat seekor kambing mati, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah kalian berikan kulitnya kemudian kalian menikmatinya?
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mendapat manfaat dari barang bekas atau hewan mati dibolehkan jika sesuai aturan syariat.
- Nabi Muhammad SAW mendidik sahabatnya agar memiliki pemikiran yang kreatif dalam mengolah barang.
- Kulit dari hewan bangkai memiliki nilai guna yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
