Sunan an-Nasai Hadits 4165 - Menyamak Kulit

Syarat Pemanfaatan Kulit Bangkai: Proses Penyamakan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4165

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ لِمَيْمُونَةَ مَيِّتَةٍ فَقَالَ أَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمْ فَانْتَفَعْتُمْ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seekor kambing milik Maimunah yang telah mati, kemudian beliau bersabda: "Tidakkah kalian ambil kulitnya, kemudian kalian samak dan kalian manfaatkan?"

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kulit bangkai tidak bisa langsung digunakan, melainkan harus diolah atau disamak terlebih dahulu.
  • Proses penyamakan berfungsi untuk menghilangkan kotoran dan potensi penyakit dari kulit hewan.
  • Islam mengajarkan kebersihan dan kelayakan dalam menggunakan barang kebutuhan sehari-hari.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami