Sunan an-Nasai Hadits 4165 - Menyamak Kulit
Syarat Pemanfaatan Kulit Bangkai: Proses Penyamakan
Sunan an-Nasai : 4165
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4165
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ لِمَيْمُونَةَ مَيِّتَةٍ فَقَالَ أَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمْ فَانْتَفَعْتُمْ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati seekor kambing milik Maimunah yang telah mati, kemudian beliau bersabda: "Tidakkah kalian ambil kulitnya, kemudian kalian samak dan kalian manfaatkan?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kulit bangkai tidak bisa langsung digunakan, melainkan harus diolah atau disamak terlebih dahulu.
- Proses penyamakan berfungsi untuk menghilangkan kotoran dan potensi penyakit dari kulit hewan.
- Islam mengajarkan kebersihan dan kelayakan dalam menggunakan barang kebutuhan sehari-hari.
