Sunan an-Nasai Hadits 4168 - Status Kulit Samak
Penyamakan Sebagai Cara Mensucikan Semua Jenis Kulit
Sunan an-Nasai : 4168
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4168
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ ابْنِ وَعْلَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kulit apapun apabila telah disamak maka telah menjadi suci."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyamak adalah cara paling sah dan disyariatkan untuk mensucikan kulit hewan.
- Benda yang awalnya dihukumi najis bisa berubah menjadi suci jika dicuci dengan metode yang benar (samak).
- Aturan Islam ini memudahkan umat manusia dalam memenuhi kebutuhan sandang dari bahan kulit.
