Sunan an-Nasai Hadits 4168 - Status Kulit Samak

Penyamakan Sebagai Cara Mensucikan Semua Jenis Kulit

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4168

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ ابْنِ وَعْلَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kulit apapun apabila telah disamak maka telah menjadi suci."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menyamak adalah cara paling sah dan disyariatkan untuk mensucikan kulit hewan.
  • Benda yang awalnya dihukumi najis bisa berubah menjadi suci jika dicuci dengan metode yang benar (samak).
  • Aturan Islam ini memudahkan umat manusia dalam memenuhi kebutuhan sandang dari bahan kulit.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami