Sunan an-Nasai Hadits 4169 - Wadah Kaum Musyrik
Hukum Memakai Wadah Air dari Kaum Penyembah Berhala
Sunan an-Nasai : 4169
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4169
أَخْبَرَنِي الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ بَكْرٍ وَهُوَ ابْنُ مُضَرَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا الْخَيْرِ عَنْ ابْنِ وَعْلَةَ أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنَّا نَغْزُو هَذَا الْمَغْرِبَ وَإِنَّهُمْ أَهْلُ وَثَنٍ وَلَهُمْ قِرَبٌ يَكُونُ فِيهَا اللَّبَنُ وَالْمَاءُ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ الدِّبَاغُ طَهُورٌ قَالَ ابْنُ وَعْلَةَ عَنْ رَأْيِكَ أَوْ شَيْءٌ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
Ibnu Wa'lah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman bin Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Bakr yaitu Ibnu Mudhar], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Ja'far bin Rabi'ah] bahwa ia mendengar [Abu Al Khair] dari [Ibnu Wa'lah] bahwa ia bertanya kepada [Ibnu Abbas], ia berkata: Sesungguhnya kami memerangi Negeri Maghrib ini dan mereka adalah para penyembah berhala, dan mereka memiliki beberapa geriba yang berisi susu dan air.Kemudian Ibnu Abbas berkata: samak mensucikan. Ibnu Wa'lah berkata: apakah itu berasal dari pendapatmu atau sesuatu yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Ibnu Abbas berkata: melainkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wadah kulit yang disamak adalah benda yang suci, meskipun dibuat atau dimiliki oleh orang yang bukan muslim.
- Makanan ringan atau minuman (seperti susu/air) yang disimpan dalam wadah kulit tersebut aman untuk dikonsumsi.
- Para sahabat selalu merujuk pada sabda Rasulullah SAW ketika menetapkan hukum agama.
