Sunan an-Nasai Hadits 4170 - Air Perang Tabuk
Meminta Air dari Wadah Bangkai Saat Perang Tabuk
Sunan an-Nasai : 4170
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4170
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَوْنِ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ دَعَا بِمَاءٍ مِنْ عِنْدِ امْرَأَةٍ قَالَتْ مَا عِنْدِي إِلَّا فِي قِرْبَةٍ لِي مَيْتَةٍ قَالَ أَلَيْسَ قَدْ دَبَغْتِهَا قَالَتْ بَلَى قَالَ فَإِنَّ دِبَاغَهَا ذَكَاتُهَا
Salamah bin Al Muhabbiq Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika perang Tabuk, memerintah untuk mengambilkan air dari seorang wanita, ia berkata: aku tidak memiliki air kecuali yang ada dalam geriba dari hewan yang telah mati. Beliau bersabda: "Bukankah engkau telah menyamaknya." Ia menjawab: ya, beliau bersabda: "Sesungguhnya samakan kulitnya itu adalah penyembelihannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Proses menyamak kulit diibaratkan seperti proses menyembelih hewan yang mengubahnya menjadi halal/suci.
- Wadah kulit dari bangkai yang disamak sangat aman digunakan untuk menyimpan air minum.
- Dalam kondisi darurat maupun biasa, bertanya tentang kebersihan suatu barang adalah kebiasaan yang baik.
