Sunan an-Nasai Hadits 4167 - Wadah Kulit Samak

Praktik Penyamakan Kulit oleh Istri Nabi Muhammad SAW

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4167

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ أَبِي رِزْمَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ سَوْدَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ مَاتَتْ شَاةٌ لَنَا فَدَبَغْنَا مَسْكَهَا فَمَا زِلْنَا نَنْبِذُ فِيهَا حَتَّى صَارَتْ شَنًّا

Saudah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: kambing kami telah mati kemudian kami menyamak kulitnya dan kami masih terus membuat rendaman anggur padanya hingga menjadi geriba yang basah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keluarga Nabi SAW memberikan teladan langsung dalam mempraktikkan hidup yang hemat dan cermat.
  • Kulit bangkai yang sudah disamak sangat suci, bahkan boleh digunakan untuk wadah minuman basah.
  • Merendam buah-buahan ke dalam air menggunakan wadah kulit adalah hal yang biasa dilakukan oleh para sahabat.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami