Sunan an-Nasai Hadits 4173 - Sembelihan Bangkai

Penyembelihan Bangkai Adalah Dengan Menyamaknya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4173

أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَكَاةُ الْمَيْتَةِ دِبَاغُهَا

Ayyub bin Muhammad Al Wazzan Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepada kami [Ayyub bin Muhammad Al Wazzan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Penyembelihan bangkai adalah penyamakannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak ada cara untuk menghalalkan daging hewan yang sudah menjadi bangkai.
  • Satu-satunya cara untuk menyelamatkan kesucian bagian kulit hewan mati adalah lewat proses penyamakan.
  • Agama Islam selalu memberikan solusi untuk memudahkan urusan hidup manusia sehari-hari.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami