Sunan an-Nasai Hadits 4173 - Sembelihan Bangkai
Penyembelihan Bangkai Adalah Dengan Menyamaknya
Sunan an-Nasai : 4173
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4173
أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَكَاةُ الْمَيْتَةِ دِبَاغُهَا
Ayyub bin Muhammad Al Wazzan Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ayyub bin Muhammad Al Wazzan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Penyembelihan bangkai adalah penyamakannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak ada cara untuk menghalalkan daging hewan yang sudah menjadi bangkai.
- Satu-satunya cara untuk menyelamatkan kesucian bagian kulit hewan mati adalah lewat proses penyamakan.
- Agama Islam selalu memberikan solusi untuk memudahkan urusan hidup manusia sehari-hari.
