Sunan an-Nasai Hadits 4174 - Dzakatuha Bangkai
Penyamakan: Status Sembelihan Bagi Kulit Hewan Mati
Sunan an-Nasai : 4174
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4174
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَاةُ الْمَيْتَةِ دِبَاغُهَا
Ibrahim bin Ya'qub Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penyembelihan bangkai adalah penyamakannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kulit bangkai yang disamak memiliki status suci yang kuat dan tidak terbantahkan.
- Pentingnya ilmu tentang cara membersihkan barang kotor agar bisa digunakan lagi.
- Ajaran Islam tidak pernah kaku; selalu ada proses atau syarat untuk merubah status barang.
