Sunan an-Nasai Hadits 4174 - Dzakatuha Bangkai

Penyamakan: Status Sembelihan Bagi Kulit Hewan Mati

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4174

أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَاةُ الْمَيْتَةِ دِبَاغُهَا

Ibrahim bin Ya'qub Diriwayatkan dari:

Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Penyembelihan bangkai adalah penyamakannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kulit bangkai yang disamak memiliki status suci yang kuat dan tidak terbantahkan.
  • Pentingnya ilmu tentang cara membersihkan barang kotor agar bisa digunakan lagi.
  • Ajaran Islam tidak pernah kaku; selalu ada proses atau syarat untuk merubah status barang.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami