Sunan an-Nasai Hadits 4179 - Hukum Menyamak Kulit Bangkai

Hukum Memanfaatkan Kulit Bangkai Setelah Disamak

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4179

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُسَيْطٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ أُمِّهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أَنْ يُسْتَمْتَعَ بِجُلُودِ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَتْ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kulit bangkai dinikmati apabila telah disamak.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kulit dari hewan yang sudah menjadi bangkai boleh dimanfaatkan kembali setelah melalui proses penyamakan.
  • Proses menyamak berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan kulit bangkai dari najis.
  • Islam mengajarkan umatnya untuk tidak menyia-nyiakan barang yang masih bisa diambil manfaatnya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami