Sunan an-Nasai Hadits 4180 - Larangan Memakai Kulit Binatang Buas

Larangan Menggunakan Kulit Binatang Buas

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4180

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ يَحْيَى عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] dari [Yahya] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari kulit binatang buas.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam dilarang menggunakan kulit binatang buas sebagai pakaian atau alas.
  • Meninggalkan penggunaan barang dari hewan buas membantu menjaga diri dari sikap berlebihan.
  • Larangan ini merupakan bagian dari adab dan etika berpakaian dalam ajaran Islam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami