Sunan an-Nasai Hadits 4180 - Larangan Memakai Kulit Binatang Buas
Larangan Menggunakan Kulit Binatang Buas
Sunan an-Nasai : 4180
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4180
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ يَحْيَى عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] dari [Yahya] dari [Ibnu Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari kulit binatang buas.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang menggunakan kulit binatang buas sebagai pakaian atau alas.
- Meninggalkan penggunaan barang dari hewan buas membantu menjaga diri dari sikap berlebihan.
- Larangan ini merupakan bagian dari adab dan etika berpakaian dalam ajaran Islam.
