Sunan an-Nasai Hadits 4182 - Larangan Memakai dan Menaiki Kulit Buas

Larangan Memakai dan Menaiki Kulit Binatang Buas

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4182

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدٍ قَالَ وَفَدَ الْمِقْدَامُ بْنُ مَعْدِيكَرِبَ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ لَهُ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ جُلُودِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا قَالَ نَعَمْ

Khalid Diriwayatkan dari:

[Al Miqdam bin Ma'dikarib] datang kepada [Mu'awiyah] sebagai utusan kemudian berkata: saya bersumpah kepada Allah dan bertanya kepadamu, apakah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menaikinya? Ia berkata: ya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang keras memakai pakaian yang terbuat dari kulit binatang buas.
  • Menjadikan kulit binatang buas sebagai pelana atau alas tunggangan juga termasuk hal yang dilarang.
  • Para sahabat saling mengingatkan dan memvalidasi penyampaian hadits Nabi untuk menjaga keasliannya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami