Sunan an-Nasai Hadits 4182 - Larangan Memakai dan Menaiki Kulit Buas
Larangan Memakai dan Menaiki Kulit Binatang Buas
Sunan an-Nasai : 4182
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4182
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ بَحِيرٍ عَنْ خَالِدٍ قَالَ وَفَدَ الْمِقْدَامُ بْنُ مَعْدِيكَرِبَ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ لَهُ أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ جُلُودِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا قَالَ نَعَمْ
Khalid Diriwayatkan dari:
[Al Miqdam bin Ma'dikarib] datang kepada [Mu'awiyah] sebagai utusan kemudian berkata: saya bersumpah kepada Allah dan bertanya kepadamu, apakah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menaikinya? Ia berkata: ya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras memakai pakaian yang terbuat dari kulit binatang buas.
- Menjadikan kulit binatang buas sebagai pelana atau alas tunggangan juga termasuk hal yang dilarang.
- Para sahabat saling mengingatkan dan memvalidasi penyampaian hadits Nabi untuk menjaga keasliannya.
