Hadis 4212
Sunan an-Nasai : 4212
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4212
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبًا ضَارِيًا أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang menahan anjing kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga hewan ternak maka telh berkurng dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath.
