Sunan an-Nasai Hadits 4303 - Izin Khusus Hewan Kurban

Keringanan dari Nabi dalam Memilih Hewan Kurban

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4303

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا يُقَسِّمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ أَنْتَ

'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberinya kambing yang banyak yang ia bagikan kepada isterinya kemudian tersisa kambing kacang, kemudian ia menyampaikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mengurbankan hewan berukuran kecil bisa saja dibolehkan bila mendapat izin langsung dari Nabi.
  • Kisah ini membuktikan kepedulian Nabi kepada sahabatnya yang memiliki keterbatasan.
  • Ketentuan umum umur hewan kurban tetap harus diikuti kecuali ada dalil pengecualian.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami