Sunan an-Nasai Hadits 4303 - Izin Khusus Hewan Kurban
Keringanan dari Nabi dalam Memilih Hewan Kurban
Sunan an-Nasai : 4303
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4303
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا يُقَسِّمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ضَحِّ بِهِ أَنْتَ
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberinya kambing yang banyak yang ia bagikan kepada isterinya kemudian tersisa kambing kacang, kemudian ia menyampaikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengurbankan hewan berukuran kecil bisa saja dibolehkan bila mendapat izin langsung dari Nabi.
- Kisah ini membuktikan kepedulian Nabi kepada sahabatnya yang memiliki keterbatasan.
- Ketentuan umum umur hewan kurban tetap harus diikuti kecuali ada dalil pengecualian.
