Sunan an-Nasai Hadits 4302 - Umur Hewan Kurban
Ketentuan Umur Minimal Hewan Kurban
Sunan an-Nasai : 4302
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4302
أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ سُلَيْمَانُ بْنُ سَيْفٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ وَهُوَ ابْنُ أَعْيَنَ وَأَبُو جَعْفَرٍ يَعْنِي النُّفَيْلِيَّ قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menyembelih kecuali domba yang berumur dua tahun, kecuali mengalami kesulitan maka sembelihlah yang berumur satu tahun."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketentuan dasar umur hewan kurban adalah domba atau kambing yang sudah dewasa (musinnah).
- Jika ada kesulitan mencari hewan dewasa, diperbolehkan menyembelih domba usia satu tahun.
- Syariat Islam itu sangat memudahkan pemeluknya dan tidak memberikan beban yang berlebihan.
