Sunan an-Nasai Hadits 4305 - Kemudahan dalam Berkurban
Menegaskan Hukum Domba Umur Satu Tahun untuk Kurban
Sunan an-Nasai : 4305
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4305
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ بَعْجَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْجُهَنِيِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ أَضَاحِيَّ فَأَصَابَنِي جَذَعَةٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصَابَتْنِي جَذَعَةٌ فَقَالَ ضَحِّ بِهَا
'Uqbah bin 'Amir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membagi hewan-hewan kurban diantara para isterinya. Dan saya mendapatkan kambing yang berumur satu tahun. Kemudian saya katakan: wahai Rasulullah, saya telah mendapatkan kambing yang berumur satu tahun. Kemudian beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hadits ini menegaskan berulangnya izin Nabi untuk mengurbankan domba usia muda.
- Umat Islam yang ingin berkurban domba memiliki pilihan harga yang lebih terjangkau.
- Kebenaran syariat dipastikan melalui jawaban langsung dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
