Sunan an-Nasai Hadits 4352 - Keringanan Baru dalam Menyimpan Daging Hewan Kurban
Keringanan Baru dalam Menyimpan Daging Hewan Kurban
Sunan an-Nasai : 4352
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4352
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سَعْدِ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَتْنِي زَيْنَبُ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَقَدِمَ قَتَادَةُ بْنُ النُّعْمَانِ وَكَانَ أَخَا أَبِي سَعِيدٍ لِأُمِّهِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَقَدَّمُوا إِلَيْهِ فَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ إِنَّهُ قَدْ حَدَثَ فِيهِ أَمْرٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَأْكُلَهُ وَنَدَّخِرَهُ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'd bin Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Zainab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari daging kurban di atas tiga hari. Kemudian Qatadah bin An Nu'man yang merupakan saudara Seibu Abu Sa'id datang dan ia adalah orang Badr. Lalu mereka menyuguhkan sesuatu kepadanya, kemudian ia berkata: bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang darinya? Abu Sa'id berkata: sesungguhnya telah terjadi perkara dalam hal itu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kita untuk memakannya di atas tiga hari kemudian beliau memberikan keringanan kepada kita untuk makan dan menyimpannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama Islam selalu memberikan keringanan setelah masa sulit untuk mempermudah hidup umatnya.
- Menyimpan daging kurban untuk jangka panjang merupakan suatu hal yang mubah dan diperbolehkan.
- Komunikasi dan saling melengkapi informasi ilmu agama antar sesama muslim sangat dianjurkan.
