Sunan an-Nasai Hadits 4353 - Tiga Hukum yang Dibatalkan oleh Rasulullah
Tiga Hukum yang Dibatalkan Larangannya oleh Rasulullah
Sunan an-Nasai : 4353
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4353
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ وَهُوَ النُّفَيْلِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْدَانَ بْنِ عِيسَى قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا زُبَيْدُ بْنُ الْحَارِثِ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَلْتَزِدْكُمْ زِيَارَتُهَا خَيْرًا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَمْسِكُوا مَا شِئْتُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ الْأَشْرِبَةِ فِي الْأَوْعِيَةِ فَاشْرَبُوا فِي أَيِّ وِعَاءٍ شِئْتُمْ وَلَا تَشْرَبُوا مُسْكِرًا وَلَمْ يَذْكُرْ مُحَمَّدٌ وَأَمْسِكُوا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad yaitu An Nufaili], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair]: telah menceritakan dan memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ma'dan bin Isa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zubaid bin Al Harits] dari [Muharib bin Ditsar] dari [Ibnu Buraidah] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dahulu saya telah melarang kalian dari tiga perkara: dari berziarah kubur, sekarang berziarahlah dan hendaknya ziarahnya memberikan tambahan kebaikan kepadanya, dan saya telah melarang kalian dari daging kurban setelah tiga hari, sekarang makanlah sebagian darinya dan simpanlah semaumu, dan saya telah melarang kalian dari minuman dalam bejana, sekarang minumlah dalam bejana apapun, dan janganlah minum sesuatu yang memabukkan." Muhammad tidak menyebutkan: dan simpanlah
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berziarah kubur sangat disarankan untuk melembutkan hati dan mengingatkan diri bahwa kita akan meninggal.
- Kebebasan mengelola dan menyimpan daging kurban yang dimiliki untuk konsumsi sehari-hari.
- Wadah apapun boleh digunakan untuk minum, namun dilarang keras mengonsumsi segala jenis minuman keras.
