Sunan an-Nasai Hadits 4359 - Mengambil Makanan dari Harta Rampasan Perang
Kisah Abdullah bin Mughaffal dan Sekantong Lemak di Khaibar
Sunan an-Nasai : 4359
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4359
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُغِيرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُغَفَّلٍ قَالَ دُلِّيَ جِرَابٌ مِنْ شَحْمٍ يَوْمَ خَيْبَرَ فَالْتَزَمْتُهُ قُلْتُ لَا أُعْطِي أَحَدًا مِنْهُ شَيْئًا فَالْتَفَتُّ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَبَسَّمُ
Abdullah bin Mughaffal Diriwayatkan dari:
Sekantong lemak telah digantungkan pada saat perang Khaibar, dan saya menungguinya dan mengatakan: tidak akan saya berikan sedikitpun darinya kepada seseorang. Kemudian saya menoleh ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tersenyum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan mengambil sekadar makanan dari harta rampasan perang untuk dimakan saat itu juga jika memang kondisinya sangat dibutuhkan.
- Sikap Rasulullah yang tersenyum menunjukkan sifat beliau yang sangat pemaaf, lembut, dan penuh pengertian terhadap para sahabatnya.
- Tidak semua pelanggaran kecil harus ditegur dengan keras, terkadang sebuah senyuman lebih bermakna dan mendidik.
