Sunan an-Nasai Hadits 4368 - Menjaga Hak Hidup Hewan
Hak Hidup Hewan dan Larangan Menjadikannya Sasaran Senjata
Sunan an-Nasai : 4368
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4368
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْكُوفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makhluk yang memiliki aliran darah dan nyawa dilarang keras digunakan sebagai sasaran bermain atau latihan senjata.
- Membunuh hewan hanya dibenarkan jika tujuannya jelas untuk dikonsumsi atau karena hewan tersebut mengancam nyawa manusia.
- Umat Islam wajib meninggalkan kebiasaan iseng masyarakat jahiliyah yang suka menganiaya binatang di jalanan.
