Sunan an-Nasai Hadits 4367 - Larangan Main Hakim Terhadap Makhluk Bernyawa
Peringatan Rasulullah untuk Tidak Menjadikan Hewan Target Memanah
Sunan an-Nasai : 4367
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4367
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak boleh sedikit pun menjadikan makhluk yang memiliki nyawa sebagai benda latihan sasaran tembak atau lemparan.
- Pentingnya mendidik anak-anak agar tidak menyakiti hewan di sekitar rumah dengan ketapel atau senapan panah mainan.
- Islam sangat menghendaki umatnya memiliki hati yang lembut, penyayang, dan jauh dari sifat merusak kehidupan.
