Sunan an-Nasai Hadits 4367 - Larangan Main Hakim Terhadap Makhluk Bernyawa

Peringatan Rasulullah untuk Tidak Menjadikan Hewan Target Memanah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4367

أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tidak boleh sedikit pun menjadikan makhluk yang memiliki nyawa sebagai benda latihan sasaran tembak atau lemparan.
  • Pentingnya mendidik anak-anak agar tidak menyakiti hewan di sekitar rumah dengan ketapel atau senapan panah mainan.
  • Islam sangat menghendaki umatnya memiliki hati yang lembut, penyayang, dan jauh dari sifat merusak kehidupan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami