Sunan an-Nasai Hadits 5073 - Larangan Cincin Emas Laki-Laki
Detik-Detik Rasulullah Mengharamkan Pemakaian Cincin Emas
Sunan an-Nasai : 5073
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5073
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اتَّخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمَ الذَّهَبِ فَلَبِسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ الذَّهَبِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتَمَ وَإِنِّي لَنْ أَلْبَسَهُ أَبَدًا فَنَبَذَهُ فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil cincin emas dan memakainya, lalu orang-orang pun ikut memakai cincin dari emas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: Aku pernah mengenakan cincin emas ini, namun sekarang aku tidak akan mengenakannya." Beliau lantas membuangnya hingga orang-orang pun ikut membuangnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketaatan luar biasa para sahabat Nabi yang langsung membuang perhiasan mereka saat melihat larangan dari Rasulullah.
- Seorang pemimpin harus memberikan teladan langsung melalui sebuah tindakan nyata, bukan sekadar ucapan semata.
- Hukum pemakaian cincin emas bagi seluruh laki-laki Muslim telah dilarang mutlak untuk selamanya.
