Sunan an-Nasai Hadits 5074 - Empat Larangan Bagi Laki-Laki
Larangan Memakai Cincin Emas, Sutera, dan Meminum Ji'ah
Sunan an-Nasai : 5074
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5074
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ هُبَيْرَةَ بْنِ يَرِيمَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَعَنْ الْجِعَةِ
Ali Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, Al Qasi (pakaian yang bersulam sutera), alas pelana yang terbuat dari sutera, dan Al Ji'ah (minuman dari perasan gandum)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki Muslim diharamkan secara tegas memakai cincin emas dan pakaian mewah berbahan dasar sutera.
- Hukum larangan meminum segala bentuk minuman keras, termasuk yang terbuat dari olahan perasan gandum.
- Agama melarang sikap bermewah-mewahan yang berlebihan seperti menggunakan sutera sebagai alas duduk atau pelana tunggangan.
- Kepatuhan Ali bin Abi Thalib dalam mengingat dan menyampaikan seluruh larangan Rasulullah kepada umat.
