Sunan an-Nasai Hadits 5075 - Larangan Emas dan Pakaian Sutera
Penjelasan Ali bin Abi Thalib Tentang Larangan Emas dan Sutera
Sunan an-Nasai : 5075
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5075
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ عَنْ زَكَرِيَّا عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ هُبَيْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk memakai cincin emas, Al Qasi (pakaian yang bersulam sutera), alas pelana yang terbuat dari sutera, dan Al Ji'ah (minuman dari perasan gandum).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penegasan tentang status haram perhiasan emas dan juga segala macam pakaian berbahan sutera untuk kaum laki-laki.
- Islam mengajarkan gaya hidup yang sederhana dan selalu menjauhi bentuk kemewahan yang tidak diperlukan.
- Haramnya mengkonsumsi segala minuman perasan gandum yang berpotensi memabukkan dan menghilangkan akal sehat.
