Sunan an-Nasai Hadits 5076 - Larangan Gelang Emas dan Khmar
Kerasnya Larangan Nabi Terhadap Gelang Emas dan Pakaian Sutera
Sunan an-Nasai : 5076
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5076
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ هُبَيْرَةَ سَمِعَهُ مِنْ عَلِيٍّ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَعَنْ الْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ وَعَنْ الثِّيَابِ الْقَسِّيَّةِ وَعَنْ الْجِعَةِ شَرَابٌ يُصْنَعُ مِنْ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَذَكَرَ مِنْ شِدَّتِهِ خَالَفَهُ عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ رَوَاهُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صَعْصَعَةَ عَنْ عَلِيٍّ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakai gelang emas, alas pelana yang terbuat dari sutera, pakaian yang bersulam sutera dan dari minuman yang terbuat dari perasan tepung dan gandum. Dan Ali juga menyebutkan kerasnya larangan itu. Namun riwayat ini diselisihi oleh Ammar bin Ruzaiq, ia meriwayatkannya dari Abu Ishaq, dari Sha'sha'ah, dari Ali.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perhiasan gelang emas diharamkan secara mutlak bagi kaum laki-laki, sama halnya dengan larangan cincin emas.
- Penegasan hukum tentang haramnya minuman yang diolah dari perasan gandum dan dibiarkan menjadi khamar.
- Laki-laki dilarang berdandan berlebihan layaknya kaum wanita dengan berbagai jenis perhiasan emas yang menonjol.
