Sunan an-Nasai Hadits 5174 - Larangan Baca Al-Qur'an
Larangan Membaca Al-Qur'an Saat Sedang Melakukan Rukuk
Sunan an-Nasai : 5174
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5174
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku membaca? Al-Qur'an saat rukuk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah melarang kita untuk membaca ayat Al-Qur'an ketika posisi sedang rukuk.
- Setiap gerakan di dalam ibadah shalat memiliki ketentuan bacaan doa yang berbeda-beda.
- Umat Islam wajib mengikuti aturan shalat sesuai tuntunan Nabi tanpa menambah-nambahnya sendiri.
