Sunan an-Nasai Hadits 5173 - Aturan Berpakaian Pria
Larangan Rasulullah Tentang Cincin Emas dan Pakaian Kuning
Sunan an-Nasai : 5173
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5173
أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبُوسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning dan membaca? Al-Qur'an saat rukuk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang laki-laki mengenakan cincin emas sebagai perhiasan harian.
- Pakaian berbahan sutera maupun yang dicelup warna kuning terlarang untuk digunakan kaum pria.
- Rukuk bukanlah saat yang tepat untuk membaca Al-Qur'an di dalam shalat.
