Sunan an-Nasai Hadits 5173 - Aturan Berpakaian Pria

Larangan Rasulullah Tentang Cincin Emas dan Pakaian Kuning

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5173

أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ عَنْ اللَّيْثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبُوسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ

Ali Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning dan membaca? Al-Qur'an saat rukuk.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam melarang laki-laki mengenakan cincin emas sebagai perhiasan harian.
  • Pakaian berbahan sutera maupun yang dicelup warna kuning terlarang untuk digunakan kaum pria.
  • Rukuk bukanlah saat yang tepat untuk membaca Al-Qur'an di dalam shalat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami