Sunan an-Nasai Hadits 5172 - Larangan Kain Sutera

Hukum Memakai Cincin Emas dan Kain Sutera Bagi Laki-Laki

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5172

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ قَالَ أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ وَأَنَا رَاكِعٌ وَعَنْ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْمُعَصْفَرِ

Ali Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, membaca? Al-Qur'an saat rukuk, memakai kain yang bersulam sutera dan kain yang dicelup dengan warna kuning.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Laki-laki diharamkan memakai cincin emas dan pakaian yang terbuat dari kain sutera.
  • Nabi melarang pemakaian baju atau kain yang dicelup dengan warna kuning mencolok (mu'ashfar).
  • Dilarang melantunkan bacaan Al-Qur'an saat melakukan gerakan rukuk.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami