Sunan an-Nasai Hadits 5171 - Larangan Cincin Emas
Larangan Memakai Cincin Emas dan Membaca Al-Qur'an Saat Rukuk
Sunan an-Nasai : 5171
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5171
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْوَلِيدِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca? Al-Qur'an saat rukuk.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kaum laki-laki dilarang memakai perhiasan cincin yang terbuat dari bahan emas.
- Rasulullah melarang penggunaan kain atau pakaian yang berwarna merah murni.
- Membaca ayat suci Al-Qur'an ketika sedang dalam posisi rukuk tidak diperbolehkan di dalam shalat.
