Hadis 5077
Sunan an-Nasai : 5077
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5077
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صَعْصَعَةَ بْنِ صُوحَانَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَالْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ وَالْجِعَةِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ الَّذِي قَبْلَهُ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubaral] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Ruzaiq] dari [Abu Ishaq] dari [Sha'sha'ah bin Shuhan] dari [Ali] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai gelang emas, kain yang bersulam sutera, kain pelapis pelana yang terbuat dari sutera dan minuman yang terbuat dari perasan gandum." 'Abdurrahman berkata: "Hadits sebelumnya lebih mendekati kebenaran."
