Sunan an-Nasai Hadits 4366 - Allah Melaknat Penyiksa Hewan
Hukum dan Ancaman Allah Terhadap Pelaku Pencincang Hewan
Sunan an-Nasai : 4366
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4366
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي الْمِنْهَالُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Allah melaknat orang yang mencincang hewan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diharamkan merusak bagian tubuh hewan atau memotongnya dalam keadaan masih berstatus hidup.
- Allah mengancam siapa pun yang berbuat kejam terhadap binatang dengan menjauhkannya dari rahmat (melaknatnya).
- Kewajiban menjaga keutuhan fisik hewan ternak kecuali saat momen penyembelihan untuk dikonsumsi secara benar.
