Sunan an-Nasai Hadits 4366 - Allah Melaknat Penyiksa Hewan

Hukum dan Ancaman Allah Terhadap Pelaku Pencincang Hewan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4366

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي الْمِنْهَالُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Allah melaknat orang yang mencincang hewan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diharamkan merusak bagian tubuh hewan atau memotongnya dalam keadaan masih berstatus hidup.
  • Allah mengancam siapa pun yang berbuat kejam terhadap binatang dengan menjauhkannya dari rahmat (melaknatnya).
  • Kewajiban menjaga keutuhan fisik hewan ternak kecuali saat momen penyembelihan untuk dikonsumsi secara benar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami