Sunan an-Nasai Hadits 4365 - Laknat Bagi Makhluk Bernyawa Sasaran

Ancaman Laknat Bagi Orang yang Menjadikan Makhluk Bernyawa Sebagai Sasaran

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4365

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menyiksa dan menjadikan hewan bernyawa sebagai target tembakan mendatangkan laknat dan kemurkaan dari Allah.
  • Sangat penting membedakan antara berlatih ketangkasan senjata menggunakan benda mati dan benda hidup.
  • Agama Islam memberikan hukuman moral yang sangat berat bagi orang-orang yang berlaku kejam terhadap binatang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami