Sunan an-Nasai Hadits 4365 - Laknat Bagi Makhluk Bernyawa Sasaran
Ancaman Laknat Bagi Orang yang Menjadikan Makhluk Bernyawa Sebagai Sasaran
Sunan an-Nasai : 4365
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4365
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyiksa dan menjadikan hewan bernyawa sebagai target tembakan mendatangkan laknat dan kemurkaan dari Allah.
- Sangat penting membedakan antara berlatih ketangkasan senjata menggunakan benda mati dan benda hidup.
- Agama Islam memberikan hukuman moral yang sangat berat bagi orang-orang yang berlaku kejam terhadap binatang.
