Sunan an-Nasai Hadits 4364 - Larangan Mencincang Hewan Hidup
Larangan Melempari Kambing dengan Panah dan Mencincang Hewan
Sunan an-Nasai : 4364
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4364
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زُنْبُورٍ الْمَكِّيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ الْهَادِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُنَاسٍ وَهُمْ يَرْمُونَ كَبْشًا بِالنَّبْلِ فَكَرِهَ ذَلِكَ وَقَالَ لَا تَمْثُلُوا بِالْبَهَائِمِ
Abdullah bin Ja'far Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati sekelompok orang yang sedang melempari seekor kambing dengan tombak, beliau membenci hal itu dan bersabda: "Janganlah kalian mencincang hewan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang keras melukai atau memotong bagian tubuh hewan (mencincang) ketika hewan tersebut masih hidup.
- Hewan tidak boleh dijadikan bahan untuk latihan bermain tombak, panah, atau senjata mematikan lainnya.
- Kewajiban menerapkan rasa belas kasih dan perbuatan baik kepada sesama makhluk ciptaan Allah.
